Berdasarkan informasi sebelumnya, Ade Hermawan mengungkapkan, pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
