Ade Hermawan menjelaskan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial TUS, Direktur CV Bela Anoa, dan tersangka kedua berinisial R alias D, peminjam bendera dari CV Bela Anoa.
Baca Juga: Alasan Sakit Eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin Tak Hadir Pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
"Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara," ujar Ade Hermawan.
Proses pemeriksaan terhadap Burhanuddin menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, dan menguatkan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
