"Iya, berdasar putusan Kasasi, bahwa terhadap yang bersangkutan dipidana dengan penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta," tutur Siti Darniati, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: 4 Pelaku Penganiyaan Dosen di Makassar Berhasil Diamankan Polisi

Apabila tidak dibayar lanjut Siti Darniati, diganti pidana kurungan 2 bulan, membayar uang pengganti Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 10 bulan.

"Telah dilakukan pemanggilan beberapa kali terkait pelaksanaan ekseskusinya namun belum hadir. Jika dimungkinkan akan dilakukan pemanggilan secara paksa, diharapkan ada itikad baik dari yang bersangkutan terhadap pelaksanaan eksekusinya," kata Siti Darniati.

Sementara itu, pihak Kajari juga belum mengetahui alasan kenapa sampai yang bersangkutan belum menghadap ke Kantor Kejari Buton. (C)