Sementara pengacara Trinop, Sumantri Singga, mengatakan bahwa sidang mediasi ini ditunda ke pekan depan dengan hari yang sama, Rabu (28/8/2024), untuk menghadirkan prinsipal pada kedua belah pihak.
“Prinsipnya tadi Ibu Trinop siap hadir jika itu diharuskan, tetapi pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” bebernya.
Sumantri menjelaskan, untuk perkara perceraian para prinsipal memang diwajibkan hadir karena akan dimediasi terlebih dahulu.
“Apapun hasilnya kan itu nanti tergantung dari sidang mediasi,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan kliennya untuk menghadiri sidang mediasi pekan depan, Sumantri mengatakan prinsipnya termohon siap hadir kapan pun. Dia menegaskan bahwa kliennya sangat menghargai persidangan dan tinggal menunggu dari pemohon untuk hadir pada tanggal 28 Agustus nanti.
