Baca Juga: Mahasiswa IAIN Kendari Jelajahi Kampus Lewat Metaverse, Pertama di Indonesia Tengah dan Timur

“Kami belum bisa mereka-reka kelanjutan prosesnya seperti apa, karena semuanya bergantung pada sidang mediasi. Kita sih berharap semuanya bisa baik-baik saja,” ujar Sumantri.

Sementara itu, pengacara atau kuasa hukum Harmin Ramba, Sardin, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum memberikan keterangan terperinci terkait penundaan sidang perceraian antara kliennya dan Trinop.

“Saya lagi sidang, pak,” kata Sardin melalui WhatsApp.

Berdasarkan surat yang diterima telisik.id, Harmin Ramba menunjuk kantor Advokat/Pengacara Sardin & Partner sebagai kuasa hukumnya. Surat Kuasa Khusus itu bernomor 073/SKK/SR-P/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.