BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bubu Barat, Candra Sakti diduga rugikan keuangan negara sebanyak Rp 139.230.000.

Dugaan kerugian keuangan negara itu, di saat Candra Sakti masih menjabat sebagai Pj Kades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2019 lalu.

Dugaan kerugian keuangan negara itu, diketahui Telisik.id, berdasarkan surat teguran yang dikeluarkan Pj Kades Bubu Barat yang saat ini telah dijabat oleh Asmudin.

Di dalam surat teguran itu, dikatakan, Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Kabupaten Butur Nomor: 700/035/LHP-INSP/2020 tanggal 1/7/2020 atas pengawasan pengelolaan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Bubu Barat Tahun Anggaran 2019.

Dalam data laporan hasil pengawasan Inspektorat tersebut terungkap, terdapat penggelembungan HOK pekerjaan pembangunan sarana olah raga senilai Rp 123.270.000. Selanjutnya, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp 800.000.