"Iya pernah (mengeluarkan surat teguran). Itu hari kita diperintahkan dari Inspektorat bahwa harus mengeluarkan surat teguran dan surat perintah," kata Pj Kades Bubu Barat, Asmudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Beberapa Bahan Pokok Mulai Naik Jelang Ramadhan di Kota Baubau
Sementara itu, mantan Pj Kades Bubu Barat, Candra Sakti mengaku saat ini tengah melakukan pengembalian atas temuan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta, di masa dia masih menjabat sebagai Pj Kades Bubu Barat pada 2019 yang lalu.
"Pengembalian, kalau ada temuan pengembalian, semua desa," kata Candra Sakti saat dihubungi melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Kata Candra Sakti, proses pengembalian atas temuan di masa dia menjabat Pj Kades di Desa Bubu Barat itu belum selesai, atau baru sebagian melakukan pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara itu.
