BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Anton Iradat dan Kaur Keuangannya, La Runi diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 344 juta pada tahun anggaran 2020.

Dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta tersebut, di saat Anton Iradat masih menjabat sebagai Pj Kades Laeya pada 2020 dan pada saat itu La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan.

Berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id, dikatakan, pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara terdapat uang penarikan dana desa tahun anggaran 2020 yang dikuasai oleh Pj Kades, Anton Iradat dan tidak diketahui keberadaannya, serta tidak ada bukti belanja senilai Rp 344.919.980.

Sehingga Pj Kades Laeya yang dijabat oleh Laode Abdul Rislin, dengan memperhatikan rekomendasi temuan hasil pengawasan audit inspektorat tersebut, dirinya membuat surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada Anton Iradat untuk segera mengembalikan dana temuan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Mengembalikan ke kas desa atas kegiatan yang belum direalisasikan senilai Rp 223.158.000,00.