2. Mengembalikan kas BUMDes Desa Laeya senilai Rp 84.466.000,00.

3. Membayarkan honor perangkat desa senilai Rp 18.188.000,00.

Baca Juga: SD di Konawe Diserang OTK, Kaca Jendela hingga Pot Bunga Rusak

Selain itu, Laode Abdul Rislin memberikan surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada La Runi yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Laeya untuk melengkapi bukti-bukti kegiatan sebagai penunjang pertanggungjawaban atas kegiatan posyandu yang tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan serta daftar hadir peserta posyandu senilai Rp 8.000.000.

Salah serang Perangkat Desa Laeya, La Ode Bungi yang saat ini menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya, membenarkan adanya surat perintah yang ditujukan kepada Anton Iradat dan La Runi, terkait dana temuan tersebut.