KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, berinisial BA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, pada Jumat (17/7/2020) kemarin.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, BA juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahap satu dan tahap dua Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara Rp 165.819.600.
Hal itu dibenarkan oleh Kejari Konsel, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet. Ia mengatakan, pada 17 Juli 2020, Kejari Konsel secara resmi menetapkan tersangka (Pidsus-18) Mantan Pj Kades tersebut.
Baca juga: Tukang Parkir Masjid Dikeroyok Penghuni Apartemen Vida View Makassar
