"Rincian itemnya yakni SILPA Tahun 2018, ADD dan DD Tahap satu dan dua tahun 2019 dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengadaan tenda besi, pengadaan pupuk biobost, pengadaan tanaman bibit durian montong, pengadaan pakaian dinas, biaya pemasangan TV kabel, biaya TV kabel per bulan dan pengadaan aksesoris ruangan," ungkap Enjang Slamet.

Diketahui, penetapan tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Nomor: 03/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 17 Juli 2020.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin