BAUBAU, TELISIK.ID - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Ibnu Wahid diperiksa oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Rabu (3/8/2022).

Ibnu Wahid yang juga menjabat sebagai Asisten II di lingkungan Pemerintah Kota Baubau itu, diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan tanah Kota Baubau pada satuan kerja Sekretariat Daerah dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.

Hal itu berdasarkan surat permintaan keterangan dan dokumen tertanggal 20 Juli 2022 dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, ditujukan kepada Ibnu Wahid.

Selain mantan Plt Kadis tersebut, kabarnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar juga bakal diperiksa oleh pihak Polda Sulawesi Tenggara dengan dugaan kasus yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan atas pemeriksaan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Baubau itu.