"Pelaku ini melakukan pembakaran di Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, dengan kerugian uang terbakar mencapai Rp 500 juta," ungkap Stefanus, Rabu (11/12/2024), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Agus telah mengakui perbuatannya dan motif utamanya adalah rasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya. Agus dipecat pada Agustus 2024 setelah ketahuan mencuri barang-barang milik kantor.

Di antaranya adalah tablet dan barang dinas lainnya. Pemecatan tersebut membuat Agus merasa dendam dan akhirnya nekat membakar gedung tersebut.

"Pelaku ini merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya," kata Stefanus.

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke area ruang alat tulis kantor sebelum membakar gedung. Ia sempat memanipulasi arah CCTV menggunakan pipa untuk menghindari pengawasan.