KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja tahun 2020 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Penahanan dilakukan hari ini, Senin (5/5/2025), oleh Jaksa Penyidik setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Kota Kendari, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat subjektif maupun objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Baca Juga: 59 Siswa SMAN 3 Kendari Tembus PTN, 2 di Fakultas Kedokteran Kampus Ternama
