Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan ditemukan realisasi anggaran yang tidak disertai pertanggungjawaban yang sesuai, berdasarkan hasil penyidikan.

Sejumlah kegiatan diduga fiktif, seperti penyediaan jasa komunikasi, makanan dan minuman, hingga pemeliharaan kendaraan dinas. Tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 444.528.314, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.

Sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah saat itu, Nahwa Umar diduga telah merealisasikan dan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai kenyataan, serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.