KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dengan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan dalam perkara korupsi realisasi anggaran dan pertanggungjawaban belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444.528.314.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nahwa Umar berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kendari, pada Kamis (14/8/2025).

Jaksa juga menuntut Nahwa Umar membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban bagi Nahwa Umar untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 300.000.000.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis dituntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 50.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp 100.000.000.