"Kami akan melakukan pembelaan, kami tetap yakin klien kami tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidangan. (Tuntutan) sangat tidak sesuai, jangankan 1 tahun 8 bulan, 1 tahun saja kami akan tetap menolak, karena sesuai dengan fakta persidangan," ujar Irdam.
Ketua Majelis Hakim menetapkan Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 dengan agenda pledoi dari terdakwa. (A)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Kardin
