KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dijadwalkan menyampaikan pembelaannya dalam sidang eksepsi yang akan digelar, Senin (2/6/2025) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara ini teregistrasi dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi.

Dalam sidang perdana sebelumnya, Selasa, 27 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nahwa Umar yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Pencarian Mahasiswa yang Lompat di Jembatan Teluk Kendari Nihil, Dilanjutkan Hari Ini

Ia didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan merealisasikan anggaran dan membuat pertanggung jawaban kegiatan belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.