JPU mengungkapkan, dalam pertanggung jawaban anggaran tersebut terdapat sejumlah nota/kuitansi fiktif maupun dipalsukan, baik dari segi dokumen itu sendiri, uraian item belanja, tanda tangan, hingga stempel toko atau pihak penyedia barang/jasa.

Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 444.528.314.

Baca Juga: Identitas Pria Gen Z Agil Ismail Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Dimonitor CCTV, Izin Salat Isya Tak Pulang

Pada sidang Senin ini, Nahwa Umar dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi ini akan menjadi bagian penting dari upaya pembelaan yang menentukan apakah proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Berkaitan dengan kasus ini, selain Nahwa Umar, Muchlis selaku pembantu bendahara pengeluaran Setda Kota Kendari tahun 2020 juga dijadwalkan akan memberikan pembelaan atas dakwaan JPU. (C)