Baca Juga: Masyarakat Adat Sempat Bersitegang, Pemkab Buton Hentikan Sementara Program PTSL di Desa Wabula Satu

Pelantikan yang digelar tanpa persetujuan yang sah dari Kemendagri, menurut Budiman, tergolong ilegal.

“Intinya ilegal karena tidak ada persetujuan,” tegas Budiman, Rabu (19/2/2025).

Budiman, bersama Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, berencana melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri pada hari yang sama.

“Saya bersama Ketua DPRD Buton Selatan akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri,” ujarnya.