Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti pelantikan tersebut tidak memiliki pertek serta izin tertulis dari Kemendagri, maka pihak BKN berhak untuk membatalkan pelantikan ASN yang terlanjur dilakukan oleh Ridwan Badallah.
Budiman menilai pelantikan ASN yang dilakukan oleh Ridwan Badallah masih banyak yang belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk sebuah pelantikan.
Budiman pun menyebut bahwa pelantikan ini akan berakhir dengan pembatalan, mirip dengan rotasi 66 pejabat yang dilakukan Ridwan Badallah pada awal masa jabatannya sebagai Pj Bupati Buton Selatan.
“Sama saja dengan awal masuknya Ridwan Badallah di Buton Selatan, bikin sensasi dan pada akhirnya dibatalkan juga, sepertinya akan terulang lagi hal yang sama,” tandasnya.
Kendati begitu, Ridwan Badallah yang dikonfirmasi beralasan bahwa pelantikan yang dilakukannya sudah didasarkan pertimbangan teknis dan izin dari Kemendagri.
