KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Kamis (15/10/2026).

Informasi yang dihimpun telisik.id, Asrun Lio digiring petugas menuju sebuah mobil setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Total anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp 31 miliar. Rinciannya, sekitar Rp 17 miliar pada 2022 dan Rp 14 miliar pada 2023.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.