MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna hanya butuh waktu tujuh bulan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.

Dalam kasus tersebut dua tersangka ditetapkan, yakni Mantan Sekwan, ASB dan Bendahara, YN.

"Berdasarkan alat bukti dan hasil ekspose dari BPKP, keduanya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (21/10/2021).

Dari hasil audit sementara penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara terhadap makan minum dan reses itu mencapai Rp 350 juta.

Baca Juga: Jual Sabu, Sopir Cabutan Ditangkap Polisi di Surabaya