"JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 30 hari untuk merampungkan surat dakwaan dan memohon persetujuan dari Kejati untuk pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Baca Juga: Tahun 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Konawe Alami Peningkatan

Dalam perkara itu, menurut Sahrir yang juga Kasi Pidsus itu ada enam JPU yang ditunjuk. Adalah ia sendiri, Mohamad Angga, Andi Dedi Hidayat, Ismiranda dan Revina.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selama ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari, keduanya menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Raha. Untuk tersangka YN ditahan sejak 29 Oktober 2021. Sedangkan, ASB sejak 2 November 2021. (B)