Mantan Sekwan Mubar dan Bendaharanya Milik JPU Barang bukti yang diserahkan penyidik ke JPU berupa surat pertanggung jawaban (SPJ), surat perintah pencairan dana (SP2D) S Sunaryo ✓ 25 Januari 2022 2 Menit Baca 13 Dilihat Mantan Sekwan Mubar, ASB dan mantan Bendahara, YN dititipkan kembali di Rutan oleh JPU. Foto : Sunaryo/Telisik Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Reporter: SunaryoEditor: Kardin Halaman 3 dari 3 Sebelumnya 123 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: SultraDPRDKejari MunaPengadilan TipikorSekwan Mubar