MUNA, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna Barat (Mubar), ASB dan mantan bendahara pengeluarannya, YN telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.

Kedua tersangka dugaan korupsi makan minum dan reses tahun anggaran 2017-2019 berstatus tahanan jaksa. Untuk penahanannya, jaksa menitip mereka di Rutan.

"Kita titip di Rutan selama 20 hari (bisa diperpanjang) untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (4/11/2021).

Sementara itu, Plt Karutan Kelas II B Raha, Saibuddin membenarkan telah menerima dua tahanan jaksa. Untuk penempatan tahanan yang baru masuk, ada standar oprasional prosedurnya (SOP).

Bagi tahanan maupun narapidana (Napi) baru masuk, ditempatkan pada satu kamar khusus yang disebut masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).