"Penahanan bisa diperpanjang," timpalnya.
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan, dengan telah selesainya pemeriksaan ASB dan YN, penyidik tinggal merampungkan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani penuntutan.
"Berkasnya sudah siap, tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Modus kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana yang kegiatannya tidak dilaksanakan.
Untuk makan minum harian staf, dari keterangan saksi tidak pernah disediakan oleh ASB dan YN. Begitu pula dengan rapat staf tidak pernah dilaksanakan. Sedangkan dana reses 20 anggota DPRD dipotong kurang lebih Rp 8,5 juta per orang dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 15 juta.
