MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi makan minum dan reses anggota DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 yang menyeret mantan Sekwan, ASB dan mantan Bendahara, YN.

Sayangnya, dalam pemeriksaan, Jumat (29/10/2021), ASB mangkir. Sedangkan, YN, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

YN menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga 17.43 Wita. Usai menjalani pemeriksaan, YN lalu di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penahanan terhadap YN dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Penahanan juga dilakukan dengan pertimbangan, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.