"Tersangka YN kita titip di Rutan selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," kata Agustinus.

Penahanan pula dilakukan sesuai protokol COVID-19. Dimana, sebelum dijebloskan ke Rutan, YN menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen.  

"Kondisinya sehat dan hasil rapid non reaktif," sebutnya.

Secara tehnis, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas.

Saat ini juga, tim ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit untuk memastikan kerugian keuanggan negara rill terhadap kasus tersebut.