"Kita periksa dulu," kata Sahrir.

Menyoal apakah ASB akan dilakukan penahanan seperti halnya yang dilakukan pada mantan Bendahara DPRD Mubar, YN, Sahrir berujar, tergantung hasil pemeriksaan nantinya.

Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa Terkait Tunggakan Honor Relawan Satgas COVID-19 Sultra

Baca Juga: Polda Sultra Resmi Tahan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

Dalam kasus dugaan korupsi dengan dugaan kerugian sementara versi perhitungan penyidik sebesar Rp 330 juta, menyeret dua tersangka yakni ASB dan YN. YN lebih dulu dilakukan penahanan pada Jumat (29/10/2021) usai menjalani pemeriksaan.