Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
