Baca Juga: Propam Polda Sumatera Utara Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Perwira Polisi
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, penerapan pasal 3 terhadap kedua terdakwa sesuai pembuktian dan fakta-fakta persidangan.
"Sebelum dilakukan penuntutan, kita lebih dulu ekspose terkait penerapan pasalnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kemudian, menuju pada pasal 3 dan pihak Kejati sependapat," terangnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengungkapkan, kerugian keuangan negara atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 417 juta. Terdakwa ASB telah mengembalikan sebesar Rp 220 juta. Kini, tersisa tinggal Rp 197 juta.
"Sisa kerugian itu apakah dibagi dua masing-masing Rp 98 juta, tergantung nantinya putusan pengadilan," terangnya.
