Baca Juga: Sulkarnain Kadir Ikut Disebut Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Ini Tanggapan PKS Kendari

Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.

Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberian dana CSR untuk kepentingan kampung warna warni. Perizinannya tidak akan dikeluarkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat