KENDARI, TELISIK.ID - Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan suap perizinan gerai minimarket Alfamidi pada 14 Agustus 2023 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 23 Agustus 2023 lalu. Selama di Rutan, dirinya mengaku sakit dan tidak mendapatkan fasilitas perawatan yang memadai di sana.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal pada pembacaan dakwaan Sulkarnain Kadir di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Naik Status jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Alfamidi
"Klien kami sakit dan fasilitas kesahatan di Rutan kurang memadai," jelasnya.
