Saat ini, Sulkarnain Kadir dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Jumat, (18/8/2023). Kejati Sulawesi Tenggara berharap bahwa proses penyidikan ini akan mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan tercapai dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, empat bulan lalu, Sulkarnain Kadir telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus suap Alfamidi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengungkapkan bahwa Sulkarnain Kadir masih sebagai saksi dalam pengembangan dua tersangka lain, yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Terkait dengan kasus suap Alfamidi, Dody menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara detail materi yang ditanyakan kepada Sulkarnain Kadir selama pemeriksaan. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani