"Ada kerugian negara mencapai Rp 185 miliar," pungkasnya.

Atas kasus ini, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017.

Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali