MEDAN, TELISIK.ID - Ketua DPC Demokrat Labuhanbatu, Muklis Hasibuan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (9/6/2023) siang.
Aktivis bergerak di bidang hukum itu dilaporkan, karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Moeldoko yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat sesuai dengan kongres luar biasa yang digelar di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 kaky.
"Jadi, kami laporkan Denny Indrayana karena videonya viral di media sosial yang mengatakan bahwa Moeldoko mencopet Partai Demokrat. Jadi, tidak benar kalau ketua umum kami dikatakan mencopet partai. Jelas bahwa Bapak Moeldoko itu ketua umum terpilih berdasarkan keputusan dan dukungan dari beberapa unsur dan pengurus partai," kata Muklis Hasibuan didampingi Sekretaris Partai Demokrat DPC Labuhanbatu, H Ibrahim.
Baca Juga: Video: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Sekda Labuhanbatu Dinilai Tak Profesional
Menurut Muklis, dilaporkannya Denny Indrayana karena ucapannya itu merupakan suatu kebohongan.
