"Jadi, tim hukum kami akan berkomunikasi dengan tim hukum DPP. Kami akan melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Denny Indrayana ini," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, laporan dari pelapor belum diterima.

"Jadi, laporan itu belum bisa diterima. Dikarenakan, jika itu laporan mengenai keberatan seseorang atau dirugikan karena diduga dihina, maka harus yang bersangkutan langsung yang membuat laporan. Jadi, pihak Polda Sumatera Utara menyarankan agar pelapor berkomunikasi dengan orang yang bersangkutan atau yang dirugikan itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin