"Kapolres Langkat kami anggap tidak mampu mendisiplinkan maraknya kuari golongan C non logam yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Langkat. Khususnya wilayah Kecamatan Wampu," tuturnya.

Selain itu, polisi juga diminta memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat yang diduga melakukan korupsi dan melakukan pembiaran adanya galian C diduga Ilegal.

"Bapak Kapolda Sumatera Utara, periksalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat yang diduga menjadi sarang korupsi percepatan izin kuari golongan C non logam," tambahnya.

Selain itu, truk pengangkut galian itu juga melintas dengan bebas di jalan lintas dari Kecamatan Wampu menuju jalan utama. Dugaan muncul, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Lalulintas Polres Langkat tutup mata.

Baca Juga: Angka Penderita HIV AIDS di Kolaka Utara Meningkat Signifikan