"Panggil dan periksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat dan Kasatlantas Polres Langkat. Diduga mereka menerima upeti dan tutup mata, karena tidak adanya pendisiplinan angkutan bermuatan bahan produksi kuari golongan C non logam yang tidak sesuai dengan SOP dalam analisis dampak lalulintas dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima aspirasi mahasiswa itu.
"Aspirasi dari teman-teman mahasiswa sudah diterima oleh tim piket SPKT Polda Sumatera Utara. Nantinya, akan disampaikan kepada pimpinan, yaitu Bapak Kapolda Sumatera Utara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
