Ali menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu undang-undang tertua di republik ini.
"Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak boleh diremehkan. Kami sampai hari ini tidak melihat penyelesaian yang konkret. Perusahaan yang melanggar K3 tidak pernah dipublikasikan apakah diberikan sanksi atau tidak. Jangan sampai kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat hingga meninggal dunia itu diselesaikan di atas meja saja," ujarnya.
Ali juga menyatakan bahwa IMALAK akan terus mengawal isu ini hingga ada klarifikasi dari Binwasker Disnakertrans Sulawesi Tenggara tentang perusahaan yang telah diberikan sanksi.
"Ada banyak hal yang terjadi, dan beberapa perusahaan yang kami duga kuat lalai soal K3 harusnya dipublikasikan ke publik. Kami akan melakukan gugatan class action bersama beberapa mahasiswa aktivis lintas kampus dan pekerja untuk memastikan bahwa perusahaan yang lalai mendapatkan sanksi setimpal," tegasnya.
Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Heri Susanto, menjelaskan bahwa pengawasan langsung dilakukan oleh dinas provinsi.
