"Terima kasih infonya, untuk pengawasan langsung di dinas provinsi, ada Bu Kabid Pengawasan Sultra, Bu Hj Asnia. Di pusat, pengawasan bersifat kebijakan dan atau ada arahan pimpinan baru boleh turun ke lapangan," kata Heri Susanto.
Heri juga mengungkapkan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Daftar Pelaksanaan Lomba Menjelang HUT ke-79 RI di Kendari
"Nanti bisa langsung ke beliaunya, Bapak Dirjen. Setahu kami, pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan bila melanggar, diberikan Nota Pemeriksaan I dan II. Jika tetap tidak dilaksanakan, akan dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sulawesi Tenggara, Asnia, mengatakan pihaknya terbuka soal informasi tetapi harus mendapat izin dari pimpinan.
