KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya peredaran narkotika di Kota Kendari membuat pemkot menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Narkotika, hal itu digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari.

Pada pembacaan masing-masing enam dari tujuh fraksi menyetujui adanya perda tersebut, sedangkan satu fraksi dari Partai Gerindra tak menyampaikan pendapat.

Anggota DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, berdasarkan telaah peraturan perundang-undangan terkait dengan Perda Pencegahan Narkotika, telah ditetapkan.

Baca Juga: Mulai Konsolidasi, La Ode Muhammad Amsar Siap Tarung Pilkada Muna Barat

Ia menyebut pemkot telah meminta penyertaan fasilitasi pada pemprov yang telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap Raperda Kota Kendari dengan nomor 118.342/2692 tertanggal 7 Februari 2023 akan ditetapkan menjadi Perda Kota Kendari.