Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, peredaran narkotika di Kota Kendari sendiri tak bisa tutup mata. Ia mengatakan perlunya perda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Kita tahu sendiri, laporan dari BNN Sulawesi Tenggara terkait peredaran narkotika di Kota Kendari sudah terjadi. Kita sudah menetapkan perda dan akan mengambil langkah yang terukur melalui OPD terkait sehingga bisa diminimalisir hal tersebut," bebernya, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: PDAM Tirta Anoa jadi Perumda Kota Kendari, DPRD Sorot Kualitas
Adanya perda tentang pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika bisa menjadi landasan hukum bagi Pemkot Kendari, untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya terutama generasi muda sebagai penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam narkotika.
"Kita hanya memfasilitasi payung hukumnya sehingga ruang gerak OPD sudah ada dasarnya melakukan tindakan termasuk pada pengalokasian anggaran dengan adanya perda," tutupnya. (B)
