Sementara itu, per Kamis (6/5/2021) besok larangan mudik lebaran sudah resmi diberlakukan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar daerah dalam provinsi wajib mematuhi ketentuan sesuai SE Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi.
Bagi kendaraan yang memang sudah berada di pelabuhan amolengo namun akan menyeberang besok, lanjut Armin, tidak akan dimasukkan sebagai pengendara yang melakukan perjalanan di masa larangan mudik lebaran 2021.
"Tapi kalau pengguna jasa yang datang malam, katakanlah jam 10 kita sudah harus periksa," ungkap Armin.
Sementara untuk penumpang yang menggunakan kendaraan roda dua diperkirakan dengan penambahan dua trip seluruhnya akan terangkut.
"Insyaallah seluruh motor akan habis terangkut," tandas Armin.
