“Dasar pelaksanaannya yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional serta Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2022,” ucapnya.

Baca Juga: PT Home Credit Buka Loker untuk 600 Karyawan, Warga Kendari Buruan Siapkan Berkas

Agustina juga menambahkan, selain itu, BNNP juga melakukan kunjungan kerja serta koordinasi dengan stakeholder di kantor Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. (C-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali