Ma’ruf mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Beleid itu memungkinkan  mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut memungkinkan guru diangkat sebagai PPPK meski dengan jumlah yang sangat terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” papar dia.

Meski begitu, guru yang diangkat menjadi PPPK harus memenuhi kualifikasi tertentu. Sebab, guru adalah pilar pendidikan yang menentukan keberhasilan mencetak SDM unggul.

“Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur dan terbuka,” tutur Ma’ruf. (C)