Hingga akhirnya nama-nama yang beredar, yang diprediksi akan menjadi wakil presiden pendamping Jokowi, satu persatu berguguran, dari sanalah nama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’aruf Amin dimunculkan dan disepakati menjadi calon wakil presiden.

Harapan Presiden Jokowi sebagai petahana adalah dapat menyatukan masyarakat yang terpolarisasi akibat sentimen isu agama. Permasalahan sentimen agama dalam pra dan pasca Pilpres 2019, diharapkan dapat diredam dengan kehadiran KH. Ma’ruf Amin yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MUI. Inilah dasar yang diyakini pemilihan Ma’ruf Amin di tengah situasi sentimen isu agama, dibandingkan sekadar menyelesaikan polarisasi pemilih terhadap pasangan calon dalam Pilpres 2019.

Di sisi lain, Ma’ruf Amin juga kenyang dengan pengalaman di level pemerintahan. Ia memang politisi, ulama dan dosen. Sosok Maáruf Amin memang dihadirkan untuk berperan menyatukan utamanya umat Islam, dan juga merekatkan hubungan antar berbagai umat beragama di Indonesia.

Ma’ruf Amin dipilih dan diberikan peran oleh Presiden Jokowi dalam persoalan kebangsaan dalam napas Islam. Sebagai sosok Ulama tentu saja peran ini yang benar-benar diupayakan oleh Ma’ruf Amin, seperti hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Meski begitu Ma’ruf Amin juga bukan sosok yang cenderung diam saja. Seperti dalam kasus, keputusan Presiden Jokowi terhadap pembatalan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras), bahwa pembatalan ini diyakini karena sikap penolakan Ma’ruf Amin terhadap hadirnya Perpres tersebut.