KONAWE, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Kabupaten Konawe bakal dievaluasi kinerjanya, dan jika dinilai kurang maka tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Dr. Suryadi saat dikonfirmasi Telisik.id, Kamis (26/5/2022).
Dr. Suryadi mengatakan, sebanyak 832 guru P3K formasi tahun 2021 yang telah dilantik pada bulan April lalu dengan perjanjian kerja/kontrak selama satu tahun itu akan tetap dievaluasi kinerjanya selama bertugas.
Meskipun demikian, lanjut Dr. Suryadi, dalam aturan yang sebenarnya, P3K guru dapat dikontrak selama dua atau lima tahun. Namun khusus di Konawe hanya berlaku satu tahun saja.
Baca Juga: Penunjukan Bahri Sebagai Pj Bupati Muna Barat, Banyak yang Gelisah
