KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024.
Revisi Undang-Undang Desa ini ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 lalu. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Baca Juga: DPP PKB Belum Tetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara di Pilkada 2024
